TEORI POLITIK DAN PENTADBIRAN ISLAM: KULIAH 1

Published by: Samsul Adabi on 28th Dec 2011 | View all blogs by Samsul Adabi
 
SIASAH

 

Samsul Adabi Bin Mamat
Kandungan
  1. Intro
  2. Kepentingan Memahami Zaman-Zaman Pemerintahan Dunia Islam
  3. Memahami Beberapa Sumber dan Tokoh awal penulisan berkaitanPolitik Islam
  4. Asal Perkataan السياسة
  5. siyâsa dalam  pengertian statecraft
  6. siyâsa  konotasi militeristik
  7. Merujuk Makna Politik Pemerintahan
  8. Kedudukan Politik dan Agama (BHG 2)

       Zaman-Zaman Pemerintahan
Dunia Islam

1. Zaman Berkronologi

       Zaman Nabi (12 Rabiulawal bersamaan 20 April (570 atau 571 Masihi) - 632M- Kewafatan Nabi Muhammad s.a.w.

       Zaman Khulafa al-Rashidin (632M- 661M)

       Umayyah (661M - 750M)

       Abbasiyyah (752M- 1258M)

2. Lain-Lain

       Mamluk (1250–1517), Fatimiyyah (910 -1171M , Umayyah Andalus (756-1031),  Mughal (1526 – 1857)

       Uthmaniyyah (Penubuhan dan Kemajuan (1299-1453) &  Kemerosotan dan pemodenan (1828-1908) Pembubaran (1908-1922)

       the Islamic state and Muslim's system of government evolved through various stages. 

       The City-state period lasted from 620s to 630s.

       The Imperial period lasted from 630s to 750s.

       The Universal periodlasted from 750s to around 900s. These corresponds to the early period of the Middle Ages.

       The "Decentralization" period lasted from around 900s to the early 1500s. This correspond to the high period and late period of the Middle Ages.

       The "Fragmentation" period lasted from around 1500s, the beginning with the early modern period, to the late 1910s.

       The contemporary period, referred to as theNational period, lasted from 1910s to the present day. Any hard and fast line drawn to designate either the beginning or close of the period in question is arbitrary.

       sumber

The political theorists

       It was stated in the introduction that this book would be concerned with practice more than theory, since 'in the Islamic world the concepts implicit in men's practice are more important than the writings of the political theorists'. An attempt must now be made to justify and elucidate this assertion, and to show the relation of the theory to the practice.

       A convenient starting-point is the commonly held view among occidental students that "'The Ordinances of Government'" ( Al-aḥkām as-sulṭāniyya) by al-Māwardī (d. 1058) is the 'standard' account of the political thought of Islam. (hlm.101)

       4.The important philosopher al-Fārābī (d. 950) wrote several works on politics of which the most important is that usually known by the shortened title of "'The Virtuous City'" (, Al-madīna al-fāḍila) or, as in the German translation of F. Dieterici , "'Der Musterstaat'".  Readily available in English is the translation by D. M. Dunlop of "'Aphorisms of the Statesman' (Fuūl al-Madanī)". 

       9. In Avicenna (Ibn-Sīnā) (d. 1037) Neoplatonic philosophy in Arabic may be said to reach its climax. He had played a part in politics in various minor courts east of Baghdad, even rising to be vizier for a time. At this period the Fāṭimids were felt to be a menace, and it is not surprising that the discussions of political theory in various works of Avicenna show him to be closer to Sunnism

       10.Another eleventh-century Ash̔arite is al-Baghdādī (d. 1037), who devoted a chapter of his general theological work, "'The Principles of Religion' (Uūl ad-dīn)", to the imamate. 

       11. Al-Māwardī (d. 1058), whose "'Ordinances of Government'" has already been mentioned above, was another Ash̔arite. 

       12. About the same time another work on "'The Ordinances of Government'" was produced by the Ḥanbalite writer Abū-Ya̔lā ibn-al-Farrā (d. 1065). 

       13.Another important Ash̔arite, al-Juwaynī, known as imām al-Ḥaramayn (d. 1085) not merely had a chapter about the imamate in his general work on theology, Al-irshād, but devoted a special work to the subject, Ghiyāth al-imām, dedicated to the vizier Niẓām-al-Mulk. 

       14.Al-Juwaynīs famous pupil al-Ghazālī (d. 1111), besides discussing the imamate in theological works, wrote a defence of the caliphate against Fāṭimid claims. This latter work was written. at the request of the ̔Abbāsid caliph alMustaẓhir and is known either as Al-Mustaẓhirī or as Faḍiā al-Bāṭiniyya

       17.Perhaps the most influential writer of this period is the great Hanbalite Ibn-Taymiyya (d. 1328). A careful study of his political theories has been made by Henri Laoust in his Essai sur les doctrines socides et politiques de Taī-d-Dīn Aḥmad b. Taimīya. Ibn-Taymiyya was a voluminous writer. The two chief works relevant to political theory are Minhāj as-sunna an-nabawiyya and As-siyāsa ash-shar̔iyya, of which the latter has been translated into French. 

       18. Badr-ad-Dīn ibn-Jamā̔a (d. 1333), a Shāfi̔ite, lived like Ibn-Taymiyya in Egypt and Syria, and like him may be said to be adapting Sunnite theory to the situation created by the destruction of the ḍAbbāsid caliphate of Baghdad in 1258. His important work on political theory has been edited and translated into German. 

       19. Ibn-Khaldūn (d. 1406) was a statesman and historian who has been hailed as one of the first to attempt a scientific study of the state and society. This he did in his Muqaddima (or 'Introduction') to a large general history. There is an excellent English translation. 

       20.Western scholars have paid some attention -- perhaps more than it merits -- to the work of an Imāmite Shī̔ite writer Jalāl-ad-Dīn ad-Dawānī (d. 1502), especially his Akhlāq-i Jalālī, translated into English as The Practical Philosophy of the Muhammedan People. It is in the same tradition as The Nasirean Ethics (no. 14 above).After these works there appears to be little of importance in political theory until the nineteenth century, by which time European influences were strong in the Islamic world.

       Lain-lain penulis awal

1. seorang pengarang Arab abad kelapan, ‘Abd al-Hamid al-Khatib, dalam suratnya yang merupakan naskah penting yang mengambarkan kelas-kelas birokrasi

2. Ibn Qutayba ; Terdapat ucapan-ucapan yang dianggap berasal dari para khalifah dan amir dinasti Umayyah dalam karya-karya Ibn Qutayba

3. Balâdhuri,  misalnya, pernah berbicara di satu tempat tentang orang yang “tanpa pengetahuan tentang perang atau siyâsa  terhadap orang lain,” dan pada tempat lainya tentang orang yang tanpa pengetahuan tentang perang atau siyâsa terhadap berbagai urusan.

       4. al-Masûdi suatu ketika memujinya dalam hal administrasinya yang baik dan usaha-usaha pembinaan negaranya secara sehat (sawâb al-tadbir wa husn al-siyâsa) yang tidak bisa dilukiskan dengan kata-kata.

       5. al-Ya’qûbi melihatnya sebagai orang yang bisa mendorong penggantinya untuk mengadopsi “kehidupan yang baik dan usaha-usaha pembinaan negara yang bagus” (al-sira al-hasana wa al-siyâsa  al-jamila).

       6. Ibn al-Muqaffa’ (m.757M) -kunci pemikiran politik Islam iaitu , Risâla fi al-Sahâba, karya Ibn al-Muqaffa’ (m.757M) tampak hanya menggunakan kata siyâsa  secara aktual

       7. al-Jâhiz tampak masih menggunakan istilah siyâsa dalam pengertian umum supaya penyelenggaraan kekuasaan

       8. Abû  Hayyân al-Tawhidi, seorang pengarang abad ke – 10. Di situ ia mencatat percakapannya dengan seorang wazir.  Sang wazir disebutkan telah mengutip diktum Platonik yang amat terkenal bahwa dunia akan beranjak menuju kesempurnaannya jika raja-raja berfilsafat atau para filsuf naik tahta kekuasaan. 

       SIYASA

       KATA Siyâsa, menurut kamus bahasa Arab, berasal dari akar kata sâsa/yasûsu, yang arti pokoknya adalah mengatur, memelihara, atau melatih binatang, khususnya kuda.  

       Kata kerja bahasa Arab tersebut jelas berhubungan dengan perkataan sûs  yang terdapat dalam kita suci agama Yahudi, yang berarti kuda, yang juga dapat ditemukan dalam bentuknya yang pelbagai dalam bahasa-bahasa Semit kuno yang lain,

       perkataan tersebut bahkan sudah masuk ke dalam perbendaharaan kata bahasa Inggeris dalam bentuk syce, suatu istilah Anglo-Indian yang berarti tukang kuda, sais; seseorang yang memelihara kuda, ini adalah sebahagian dari perkataan dalam bahasa Arab iaitu sais.

       Penggunaan paling awal dari istilah tersebut dalam bahasa Arab adalah siyâsat al-khail, yakni memelihara atau mengatur kuda.  Kata Inggeris; manage, kebetulan, awalnya juga berarti memerihara atau melatih kuda (bandingkan dengan kata Perancis manège, dari bahasa Itali, maneggio yang berarti sekolah menunggang kuda). 

       Namun dalam perkembangannya kemudian, istilah management mengalami perluasan makna, yakni lebih berkotonasi administratif dan komersial berbanding makna politik. 

       Sedang untuk makna yang berkonotasi politik, boleh dilihat dalam citra yang berbeza, yang terkandung dalam kata government, dari bahasa Yunani kubernan, yang artinya mengendalikan (bandingkan dengan kubernetes, yang artinya orang yang mengurus atau mengendalikan). 

       Oleh kerana itu, wajar saja kalau orang-orang dari daerah maritime di Barat mengembangkan pencitraan mereka tentang politik dari perbuatan mengendalikan atau menjalankan kapal, sebagaimana orang Arab dari perbuatan melatih dan menunggang kuda.

       Kata siyâsa, yang sering diterjemahkan dengan “politik”, mungkin lebih tepat dirujukkan ke dalam bahasa Inggeris sebagai statecraft

       Perbandingan kata yang dikembangkan berkait dengan penggunaan kata Arab siyâsa  dalam pengertian ini dinyatakan secara eksplisit oleh seorang pengarang Arab abad kelapan, ‘Abd al-Hamid al-Khatib, dalam suratnya yang merupakan naskah penting yang mengambarkan kelas-kelas birokrasi. surat ini ditulis sebelum akhir dinasti Umayyah:

       Berbunyi; “….Untuk kamu ketahui, seseorang yang bertugas memelihara seekor binatang buas, jika ia adalah orang yang cerdas dalam menjalankan tugasnya, tentu ia akan mencuba memahami karakter binatang peliharaannya itu. 

       Jika sang binatang menyepak, ia akan mengelus-elus kaki bagian belakangnya.  Jika binatang itu  melonjak,  ia akan mengelus-elus kaki bagian depannya.  Jika binatang itu melompat-lompat, ia tidak akan memacunya ketika menunggang.  Jika binatang itu dikhawatirkan akan menggigit, ia akan mengawasi bagian kepalanya. Jika binatang tersebut membandel, ia akan menghelanya secara lembut.  Jika ternyata binatang itu masih membandel, ia akan membawanya secara perlahan ke tepi jalan agar mudah diatur. 

       Dalam paparan mengenai bagaimana memperlakukan seekor binatang buas di atas tadi, … Di sinilah terdapat juga petunjuk-petunjuk / panduan bagi mereka yang tugasnya adalah mengatur manusia dan mereka yang mengurus dan berhubungan dengan mereka.

       Dalam naskah ‘Abd al-Hamid di atas, siyâsa kelihatan sebagai suatu citra, suatu paralelisme.  Namun demikian, tidak lama sebelum itu barulah, siyâsa  secara umum lebih biasa digunakan dalam pengertian statecraft, iaitu cara menjalankan pemerintahan atau keahlian dan keterampilan memerintah. 

       Berdasarkan makna seperti ini, kita juga boleh melihat bahwa istilah siyâsa  sudah digunakan pada masa Khalifah ‘Umar.  Sebagai contoh; Khalifah Umar dikatakan memecat Ammâr ibn Yasir lantaran keluhan bahwa ia “lemah, dan tanpa pengetahuan mengenai siyâsa.  Begitu juga, dalam sebuah surat yang dikatakan  ditulis oleh Khalifah Umar kepada gabernor ‘Amr, Umar menyatakan tentang harapannya akan ‘pemerintahanmu yang baik”.

       siyâsa dalam  pengertian statecraft

       Manakala Kata siyâsa dalam  pengertian statecraft banyak dijumpai dalam rakaman ungkapan yang dianggap berasal dari periode dinasti Umayyah.  Terdapat ucapan-ucapan yang dianggap berasal dari para khalifah dan amir dinasti Umayyah dalam karya-karya Ibn Qutayba dan kolektor-kolektor lain yang mengumpulkan bahan-bahan seperti itu. 

       Semua itu tentu saja dapat dengan mudah mewakili penggunaan yang membawa maksud demikian, yang menjadi kentara pada zaman berikutnya.  Kebanyakan ungkapan ini terdapat dalam naskah surat-surat, pidato-pidato dan syair-syair pelbagai.  Ungkapan-ungkapan ini, secara kumulatif dapat dijadikan petunjuk kepada maksud penggunaan istilah statecraft.

       Di sini dikemukakan beberapa contoh.  Dalam pidato yang disampaikan oleh Ziyad, gabenor Iraq (zaman Muawiyah) berbunyi; “nasûsukum bi sultan Allah al-ladhi a`tana” -  Kami memerintah kamu sekalian dengan otoriti Allah yang kami patuhi. 

       Sebuah laporan tentang perlantikan Nasr ibn Sayyâr sebagai gabernor  di Khurasan pada tahun 102 H/741 M., yang dianggap ditulis pada masa yang bersamaan dengan tarikk perlantikan itu, menyatakan bahawa; “… ia dipilih karena dialah orang Arab yang paling jantan dan paling mahir dalam keterampilan dan keahliannya membina negara (a’lamuhum bi al-siyâsa). 

       Ketika peristiwa-peristiwa yang mengakibatkan jatuhnya dinasti Umayyah dan terasasnya dinasti ‘Abbasiyah berlangsung, para penyair menggunakan istilah siyâsa  baik ketika mengutuk pemerintahan Orde Lama maupun ketika menaruh harapan kepada pemerintahan Order Baru. 

       Seorang pemimpin dinasti Umayyah ‘Abbas ibn Walid, ketika memberi  peringatan kepada keluarga-keluarga dekatnya mengenai meluasnya ketidakpuasan terhadap pemerintahan mereka, berkata demikian:

Saya nasihatkan supaya kalian mohon perlindungan kepada Allah dari berbagai fitnah yang muncul bak gunung-gunung, yang lalu runtuh.  Rakyat saat ini sudah cemoh dengan pemerintahan kalian (siyâsatukum).

       Dalam hal ini juga, penyair-penyair lain, yang bergembira dengan makin maraknya ancaman dinasti ‘Abbasiyah, menaruh harapan-harapn yang lebih baik.  ‘Ajjaj menunggu datangnya khalifah yang “memerintah (sâsa) tanpa kesombongan,” sementara Kumayt berbicara tentang akan datangnya seseorang pemimpin ‘pembaharu agama’ dari keluarga Hashim, yang pemerintahannya akan diterima (oleh Tuhan).

        

       siyâsa  konotasi militeristik

       Kadang-kadang kata  siyâsa  digunakan dalam konteks yang agak berkonotasi militeristik.  Balâdhuri,  misalnya, pernah berbicara di satu tempat tentang orang yang “tanpa pengetahuan tentang perang atau siyâsa  terhadap orang lain,” dan pada tempat lainya tentang orang yang tanpa pengetahuan tentang perang atau siyâsa terhadap berbagai urusan.”

        

       Penyair Mujâhid al-Minqari, yang dirakam oleh Balâdhuri di berbagai tempat dalam karya-karyanya, juga berbicara tentang bagaimana ia telah memperoleh komando (sustu) atas para tentera.

       Contoh lain yang menunjukkan penggunaan konotasi militeristik  dari istilah siyâsa  boleh dijumpai dalam satu ungkapan Hilal.  Di situ ia mengutip Wazir ‘Ali ibn ‘Ishâ sebagai menyatakan bahwa Wazir memerlukankan seorang sekretaris yang cekap dalam menangani segala urusan (mumshin li al-umûr) dan tahu soal ketenteraan (siyâsat  al-jund).

        

       Merujuk Makna Politik

       penggunaan kata siyâsa dalam pengertian sebagaimana di atas jarang diperbincang.  Makna siyâsa yang terutama adalah politik.  Bahkan Ibn Qutaiba pernah mengungkapkan definisi istilah tersebut yang dinisbahkan pada beberapa khalifah dinasti Ummayah.  Putra mahkota Walid satu ketika bertanya pada ayahnya:  “Apa itu siyâsa? 

       Khalifah ‘Abd al-Malik menjawab:  siyâsa  berarti usaha mendapatkan rasa hormat dan perhatian dari kelas atas, menumbuhkan ikatan batin dengan rakyat lewat perilaku yang adil, dan berbesar hati dengan kesalahan bawahanmu.”  Kemudian lanjutnya, Raja yang paling mahir berpolitik (aswas al-Muluk) di antara raja-raja adalah orang yang berhasil menjadikan rakyat patuh kepadanya sepenuh hati.”

       Dalam pengertian yang sama, istilah tersebut juga sering digunakan dalam sebuah ungkapan lama Parsi sebagaimana diungkap kembali oleh para penulis Arab, dengan perbedaan-perbedaan kecil, berbunyi: “Tiada otoriti (sultan) tanpa manusianya, tiada manusia tanpa uang, tiada uang tanpa kemakmuran, tiada kemakmuran tanpa keadilan dan pemeritahan yang baik (husn al-siyâsa).”

       Ungkapan lain yang lebih popular menyatakan: “Perintahlah (sus) orang-orang terbaik dengan cinta.  Sedang terhadap rakyat kebanyakan, campurkanlah pengharapan  dan ketakutan.  Dan terhadap orang-orang yang jahat, aturlah mereka dengan terror,”

       Pada masa-masa awal pemerintahan dinasti ‘Abbasiyah, kita menemukan bahwa istilah siyâsa  secara umum diartikan sebagai keterampilan membina negara.  Erti demikian tidak hanya kelihatan dalam huraian-huraian para penulis yang hidup kemudian, namun juga boleh dijumpai dalam penuturan-penuturan dan ucapan-ucapan yang dikaitkan dengan individu-individu tertentu.  Khalifah pertama ‘Abbasiyah, al-Saffah, dalam pidato perdananya yang disampaikan di Kufah pada tahun 132 H./749 M.  mengecam orang yang percaya bahwa ada orang lain yang lebih berhak mengklaim “kepemimpinan, siyâsa , dan kekhalifahan” selain dinasti ‘Abbasiyah           

       Seringkali istilah siyâsa dihubungkan dengan Khalifah al-Manshur.  Demikianlah, al-Masûdi suatu ketika memujinya dalam hal administrasinya yang baik dan usaha-usaha pembinaan negaranya secara sehat (sawâb al-tadbir wa husn al-siyâsa) yang tidak bisa dilukiskan dengan kata-kata. 

       Sementara itu, al-Ya’qûbi melihatnya sebagai orang yang bisa mendorong penggantinya untuk mengadapsi “kehidupan yang baik dan usaha-usaha pembinaan negara yang bagus” (al-sira al-hasana wa al-siyâsa  al-jamila). 

       Sebaliknya, mengenai Hârun al-Rashid, al-Mas’udi  menyatakan bahwa segala sesuatu berjalan salah setelah zaman Barmacides.  Selain itu, administrasi dan pemerintahannya berjalan kacau (qubh tadbirihi wa su’ siyâsatihi) dan nampak jelas di mata rakyat.

       Istilah siyâsa muncul dalam suatu dokumen dalam surat yang dikirim Tahir pada putranya tahun 205 H./801 M., ketika menyandang jawatan gabernor, ia menasihatkan: “Dalam tugas-tugasmu, pergunakanlah orang-orang yang adil menilai, berketerampilan, berpengalaman, berpengetahuan tentang siyâsa, dan bersahaja.  Dan jika engkau berkelakuan baik, engkau akan mendapatkan pujian atas keahlianmu dalam  tata cara penyelenggaraan negara (takûn  mahmûd al-siyâsa).”
 
    
       Kedudukan Politik dan Agama

       Dalam satu surat kepada Permaisuri Khayzurân, ibu Khalifah al-Hadi, penyair Abu’l-Ma’âfi menyuruhnya untuk tenang dan “biarkan kedua putra Anda memeritah rakyat.”  Dan menjelang kematiannya, dilaporkan bahwa al-Hadi menyatakan kepada ibunya: “Aku telah melarang beberapa hal kepadamu dan memerintah beberapa hal lain berdasarkan peraturan tata cara kenegaraan menurut tatacara berkerajaan (siyâsa al-mulk) dan bukannya aturan kitab suci.”  Ungkapan al-Hadi terakhir ini, yang mempertentangkan aturan-aturan kerajaan dengan aturan-aturan kitab suci, menandakan perkembangan baru yang penting dalam penggunaan istilah siyâsa yang pada saat itu mengubah secara radikal penggunaan dan penerimaannya secara umum.

       Penajaman tentang penggunaan makna tersebut, khususnya menyangkut doktrin yang diajukannya, bisa ditemukan dalam salah satu naskah utama, kunci pemikiran politik Islam iaitu , Risâla fi al-Sahâba, karya Ibn al-Muqaffa’ (m.757M) kelihatan hanya menggunakan kata siyâsa  secara aktual sekali sahaja, yakni ketika – dalam mendiskusikan kesan-kesan negatif dari penyalahgunaan kekuasaan oleh dinasti  Umayyah – ia menuduh para wazir dan sekretaris  dari pemerintah  yang jatuh itu telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan menodai tata cara penyelenggaraan kekuasaan (siyâsa), iaitu seolah-olah tertarik kepada kejelekan dan meninggalkan kebaikan.

       Meskipun tanpa menggunakan istilah itu, Ibn al-Muqaffa’ telah membentangkan skesta pertama dari suatu justifikasi teoritis  bagi makna baru yang kemudian dilekatkan pada istilah siyâsa.  Ia tidak secara langsung menentang otoriti dasar-dasar Shari’a, al-Qur’an dan Hadith.  Namun ia mencatat, bahwa Sunna, yang diwarisi dinasti ‘Abbasiyah dari pendahulu-pendahulu  mereka, tidak lagi didasarkan  pada dasar suci dari Nabi Muhammad dan sahabat-sahabatnya, tetapi dari improvisasi dan regulasi pada masa-masa dinasti Umayyah.  Karena itu, ia merakamkan bahwa seorang khalifah sekarang bebas untuk membangun dan juga untuk  mengkodifikasi aturan-aturan dan regulasi-regulasinya sendiri.                  

       Ibn Muqaffa’ menyatakan secara jelas apa yang dimaksudkannya.  Karena praktik yang berlaku tidak konsisten, seringkali bertentangan dan tidak sepenuhnya didasarkan kepada dasar kenabian yang otentik, maka adalah kewajiban seorang khalifah untuk melakukan standardisasi kebiasaan-kebiasaan yang ada dan memunculkan apa yang dianggapnya tidak ada.  Keputusan yang diambil oleh khalifah nantinya dapat dinilai kembali oleh khalifah-khalifah yang datang sesudahnya. 

       Ibn al-Muqaffa’ setuju dengan idea tradisionalis bahwa seorang khalifah tidak dapat menghapuskan ajaran-ajaran pokok agama, dan kalau ia berbuat demikian, ia tidak boleh ditaati.  Inilah makna satu Hadith yang menegaskan bahwa tidak boleh ada kepatuhan dalam hal perbuatan dosa.  Namun demikian, seorang khalifah tetap punyak otoriti untuk menentukan kebijakan sendiri (ra’y) dalam masalah-masalah politik, administrasi, kewangan, dan ketenteraan. 

       Pendek kata, kenyataan Ibn al-Muqaffa’, bahawa otoriti didasarkan pada kebebasan untuk menentukan kebijakan (al-hukm bi al-ra’y) dalam segala urusan yang tidak ada dasar atau aturan yang mengikat (athar) tentangnya.

       Menulis beberapa lama selepas Ibn al-Muqaffa’, , al-Jâhiz kelihatan masih menggunakan istilah siyâsa dalam pengertian umum ‘upaya penyelenggaraan kekuasaan’.  erti yang sama secara implisit juga terkandung dalam ungkapan yang dianggap berasal dari Ibn al-Furât, yang menjadi Wazir di Baghdad pada tahun 909 M. Dilaporkan bahwa ia mengatakan: “Dasar dari pemerintahan adalah tipu daya (trickery),  Jika berhasil dan berjalan baik, ia akan menjadi kebijakan.”

       Dalam hal ini, pada mulanya, siyâsa dianggap sebagai sesuatu yang berbeda (terpisah) dari agama, namun tidak dipertentangkan dengannya.  Perkataan yang dinisbahkan kepada Mu’âwiya tentang “orang yang memerintah manusia dengan agama dan keduniaan”. (man yasûs al-nâs bi al-din wa  al-dunyâ) adalah ungkapan Parsi yang sudah berusia tua.  Sejenis dengan itu, Ibn al-Muqaffa’ melihat bahwa fungsi-fungsi keagamaan dan politik dari seorang khalifah lebih bersifat saling melengkapi bukannya bertentangan atau berbeda sama sekali. 

       Bahkan bagi al-Jâhiz yang dalam beberapa hal mewakili reaksi Arab melawan Persianisme, perbedaan pada intinya masih terletak pada tempat operasi keduanya.  Siyâsa  berhubungan dengan dunia ini, sedang agama berhubungan dengan dunia lain, dan aturan-aturan yang sama diterapkan untuk keduanya.  “Jika tidak demikian”, kata al-Jâhiz , “kerajaan tidak bakal bertahan, negara  tidak akan stabil dan kebijakan tidak akan tegak.”

       Beberapa petunjuk mengenai konotasi baru dari siyâsa bisa dilihat dari istilah-istilah dalam prosa Arab yang biasa dirangkai dengan kata tersebut.  Bila dirangkaikan dengan kata tadbir, seperti seringkali kita temukan, siyâsa  makin lama mendapat makna kekuasaan khusus yang dijalankan seorang penguasa berdaulat – penguasa berdaulat mana pun – dan pejabat-pejabat yang membantunya sebagai sesuatu yang lain dari otoritas yang diberikan kepada seorang khalifah Muslim oleh kitab suci.  Butir kesimpulan ini dijelaskan dalam sebuah kutipan yang amat menarik yang ditulis Abû  Hayyân al-Tawhidi, seorang pengarang abad ke – 10. Di situ ia mencatat percakapannya dengan seorang wazir.  Sang wazir disebutkan telah mengutip diktum Platonik yang amat terkenal bahwa dunia akan beranjak menuju kesempurnaannya jika raja-raja berfilsafat atau para filsuf naik tahta kekuasaan. 

       Prinsip ini, kata sang raja (sang wazir? –pen.), bukan prinsip yang pas karena filsafat hanya cocok bagi mereka yang mengenepikan dunia dan mengabdikan dirinya bagi dunia yang lain, dan ini tidak bisa dilakukan seorang raja yang harus memerintah rakyat di dunia ini (wahuwa muhtâj ilâ siyâsât  ahlihâ).  Abû Hayyân  menjawab bahwa agama dan pemerintahan (din wa siyâsa)  bersifat komplementer dan satu sama lain saling membutuhkan. Shari’a, ujarnya, adalah pemerintahan atas manusia oleh Tuhan; kerajaan adalah pemerintahan atas manusia oleh  manusia.  Shari’a tanpa siyâsa  akan timpang.  Siyâsa yang mengkesampingkan Shari’a akan bernasib serupa.

       Meskipun dinyatakan dengan formulasi baru, gagasannya sendiri pada dasarnya tidaklah baru, dan banyak ungkapan – kadang-kadang muncul sebagai Hadith, kadang-kadang sebagai pernyataan yang dianggap berasal dari ungkapan lama Parsi– yang menegaskan bahwa agama dan politik adalah saudara kembar dan masing-masingnya tidak bisa hidup tanpa yang lain. 

       Abû Hayyân  menyatakan gagasan ini secara logis dan menampilkan argument-argumen yang penting dan lebih maju.  Yang penting dicatat, pembahasannya telah bermula dari satu periode ketika kita menyaksikan munculnya dua kekuasaan yang terpisah di dalam Islam.  Keduanya sama-sama mengklaim sanksi dan otoritas keagamaan, tetapi yang satu lebih peduli dengan urusan politik dan militer, sementara yang satu lagi lebih peduli dengan urusan keagamaan yang sempit.

       Namun pada saat yang sama, kita juga menemukan bahwa istilah siyâsa juga digunakan secara berbeda, dan mengandung pengertian yang juga agak berbeda, yakni dalam makna filsafat politik.  Dari yang semua bermakna keahlian dan ketrampilan ke tatanegaraan dengan konotasi yang diambil dari praktek Persia dan bukan dari pemikiran Helenis (Yunani), siyâsa  semakin lama semakin menjadi lebih teoretis dan lebih filosofis, dan digunakan dalam terjemahan dan adaptasi atas karya-karya Yunani.               

       Ini misalnya kita temukan dalam terjemahan atas naskah yang sering diberi judul Mirror of Princes, yang konon ditulis oleh Aristotles untuk Alexander dan dikenal dalam bahasa Arab sebagai Kitâb  al-siyâsa  fi tadbir al-ri’âsa.  Penggunaan istilah itu di sini, tentu saja, masih lebih memaknakan keahlian dan ketrampilan tata negara daripada filsafat.  Meskipun demikian, istilah itu mendapatkan mana filosifisnya yang sangat jelas ketika ketika sampai pada filsuf al-Fârâbi yang mendefinisikan istilah itu dalam  bab kelima bukunya yang berjudul Classifications on Sciences.  Makna terakhir istilah ini , yakni filsafat politik, kemudian menjadi makna standar bagi siyâsa, dan ini digunakan oleh beberapa penulis setelah al-Fârâbi, terutama mereka yang mencerminkan tradisi Hellenisme dalam pemikiran Islam.  Namun demikian, pada saat yang sama, makna yang lebih awal dari istilah itu, yakni keahlian dan ketrampilan ketatanegaraan, masih tetap bertahan.  Ini misalnya dapat kita temukan dalam buku klasik berbahasa Persia yang dikarang oleh Nizâm al-Mulk, yang dikenal dengan judul Siyasâtnâma, dan yang biasanya diterjemahkan menjadi Book of Politics atau Book of Statecraft.

       Namun apakah pada saat itu siyâsa selalu berarti politik atau ketrampilan ketatanegaraan?  Beberapa pencerahan mungkin bisa kita dapatkan dengan mempertimbangkan  naskah lain, buku sejarah berbahasa Arab yang terkenal, berjudul al-Fakhri, yang ditulis oleh sejarawan Ibn al-Tiqtaqâ pada tahun 1302 M. di Mosul.  Dalam buku itu, ia mengatakan: siyâsa adalah sumber utama seorang raja atas dasar mana ia menyandarkan keputusan-keputusannya untuk mencegah terjadinya pertumpahan darah, menciptakan kedamaian dan menghindarkan tindakan kejahatan yang mengarah pada munculnya fitnah dan kehancuran.  Pada masa-masa yang lain, makna yang bernuansa politik dan keahlian bertatanegara atau bahkan filsafat politik dipakai untuk memahami kata itu.  Namun makna yang terakhir di atas tampaknya merupakan daftar yang mengedutkan dari hasil-hasil yang telah diantisipasi dari pelaksaana siyâsa.  Terjemahan-terjemahan al-Fakhri, baik dalam bahasa Inggeris maupun bahasa Perancis, menterjemahkan siyâsa dengan politik.  Namun demikian, istilah itu tidak menunjukan kepada politik, dan kita bisa mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang apa yang dimaksud Ibn al-Tiqtaqâ di Mosul pada tahun 1302 M., juga penulis-penulis lain dari masa yang sama, ketika mereka menggunakan istilah siyâsa  itu, jika kita secara saksama menelusuri naskah-naskah yang lebih awal lagi.

       Petunjuk pertama dapat ditemukan dalam sebuah karya yang ditulis pada pertengahan abad ke 10, Faraj ba’d al Shidda oleh Tannûkhi.  Karya yang diterjemahkan oleh Beeston itu menerangkan lima macam petugas negara termasuk “seorang di departeman kepolisian yang harus akrab dengan hukum-hukum pembalasan terhadap segala tindak pidana dan hukuman-hukuman mati seperti yang digariskan dalam al-Qur’an, persoalan-persoalan sekitar pencederaan dan penyerangan, dan kasus-kasus peradilan kepolisian.  Frase yang terakhir itu, dalam naskah aslinya, adalah siyâsat, dan terjemahan Beeston, yang mengartikan makna hukum atas kata itu, jelas dibenarkan oleh daftar istilah yang mendahuluinya.

       Terjemahan seperti itu bukannya tanpa dasar.  Râwândi, seorang pengarang dari Persia, menegaskan bahwa seorang raja memerlukan seorang staf yang menangani hukuman (siyisat afzâyad).  Dalan maskah Persia yang lain, Qâbûsnâma, pengarang memberi nasihat kepada mereka yang akan  berkuasa: “bâ siyâsat bash.”  Oleh Levy, ini diterjemahkan: “pertahankanlah disiplin yang keras.”

       Konotasi hukum dari istilah siyâsa juga jelas dalam karya lain yang ditulis pada abad ke-10. , Ahkâm sultâniyya, karya al-Mâwardi.  Al-Mâwardi, seperti yang diharapkan seseorang dari seorang ahli hukum, bahkan mencoba untuk memberikan makna religious terhadap istilah siyâsat dalam konotoasi hukum itu.  Sementara itu, penulis-penulis lainnya tidak begitu spesifik dalam hal ini, dan suatu bab dalam naskah Syria abad ke-13 jelas menunjukkan hal itu.  Penulis kronik asal Damaskus, Abû Shâma, ketika berbicara tentang Nûr al-Din, Putra Mahkota Zangid yang terkenal, memberikan penekanan amat besar pada kesalehannya. 

       Di antara satu dan lain indikator yang menunjukkan pengabdian dan komitmennya yang tinggi terhadap Islam, Abû Shâma beberapa kali menegaskan bahwa Nûr  al-Din  bertekad untuk kembali menjadikan Shari’a sebagai pedoman, meninggalkan praktek siyâsa  (wakâna  la yu’mal bi al-siyâsa) dan menghapuskan jabatan dan kantor Shihna, semacam kepala polisi.  Menanggapi keputusan Nûr al-Din tersebut, para amir-nya kemudian berdatangan kepadanya, kata Abû Shâma, dan menyatakan kepadanya dalam nada mengeluh bahwa ketiadaan hukum telah menjadi semakin meluas dan bahwa pelaksanaan hukum menjadi keharusan agar ketertiban bisa dicapai.  Dan pelaksanaan hukum yang adekuat itu, kata para amir tersebut, tidak dapat dimungkinkan tanpa siyâsat.  Nûr  al-Din, kata Abû Shâma, menolak saran mereka dan mengatakan: “Kita tidak memerlukan siyâsa digunakan untuk menyebut penyaliban terhadap konspirator-konspriator yang pro-Fâtimiyyah.

       Dari naskah-naskah ini dan naskah-naskah lainnya, menjadi jelas bahwa siyâsa di sini bukanlah bermakna politik atau keahlian dan ketrampilan ketatanegaraan, melainkan hukuman.  Lebih khusus lagi, istilah itu berarti hukuman yang bersifat berat dan keras fisik, dan mungkin hukuman mati, dan – ini butir yang penting – tidak diatur oleh Shari’a.                      

       Hukuman-hukuman Syari’a – yakni hukuman-hukuman yang diberikan lantaran pelanggaran tertentu seperti yang diatur oleh Shari’a – lazimnya disebut hadd.  Siyâsa adalah suatu jenis  hukuman yang tidak diatur oleh Shari’a terhadap suatu jenis pelanggaran yang juga tidak ditetapkan oleh Shari’a.  Siyâsa adalah   jenis hukuman yang diatur di bawah jenis kekuasaan tertentu seorang penguasa, untuk jenis pelanggaran tertentu terhadap penguasa tersebut.  Dalam pengertian ini, makna hukuman itu adalah hukuman fisik yang berat dan kadang-kadang hukuman mati.

       Ini berkembang menjadi makna yang umum digunakan untuk istilah siyâsa  (siyâsak) baik dalam bahasa Persia maupun Turki, selama beberapa abad.  Kata ini masih tetap digunakan dengan pengertian yang lebih awal baik dalam bahasa Persia maupun Turki, dan juga dalam bahasa Arab, dan ia digunakan dalam pengertian teoretis.   Lebih khusus  lagi, kata itu digunakan untuk menunjuk kekuasaan seorang penguasa yang didapatkan  dari otoritas kerajaannya yang khusus.  Ini dibedakan dari kekuasaan yang dititahkan kepadanya sebagai seorang penguasa berdaulat oleh Shari’a.  Meskipun demikian, dalam prakteknya, kata itu berarti hukuman yang dibebankan oleh otoritas sejenis itu, dan bukan otoritas itu sendiri.  Siyâsatgâh, dalam bahasa Persia dan Turki, bukanlah berarti tempat politik atau pemerintahan, melainkan tempat di mana hukuman mati dilaksanakan – tempat untuk melakukan penyiksaan atau eksekusi hukuman mati.  Dalam pengertian inilah, yakni hukuman yang diciptakan bukan berdasarkan pedoman Shari’a, kutipan dari Fakhri di atas mendapatkan makna yang lebih jelas, dan hasil-hasil yang ditemukan dapat diterima akal.

       Butir kesimpulan yang sama sehubungan dengan hak seorang penguasa berdaulat untuk menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang diciptakannya sendiri (berdasarkan otoritas non-religius) juga dikemukakan oleb Ibn Khaldûn, seorang sarjana yang tidak kalah kalibernya.  Ibn Khaldûn  mengutip preseden-preseden dari khalifah Dinasti Umayyah dan ‘Abbâsiyyah, untuk menunjukkan hak seorang penguasa untuk menetapkan hukum.

       Pada masa-masa Dinastik Mamlûk, distingsi antara Shari’a, di satu sisi, dengan perintah-perintah dan hukuman-hukuman mati yang dikenal dengan sebutan siyâsa, di sisi lain, telah mengundang daya tarik orang untuk mencari penjelasan tentang makna isitilah kedua di atas.  Dalam beberapa naskah yang berbeda, kita menemukan sebuah argument yang diajukan, bahwa kata siyâsa  pada kenyataannya sama sekali tidak ada hubungannya dengan kata kerja bahasa Arab sâsa/yasûsu atau dengan makna-makna yang lebih awal – politik, kebijakan, ketrampilan bertatanegara.  Menurut penjelasan ini, asal-usul kata itu sama sekali bukan dari bahasa Arab, melainkan suatu campuran dari bahasa Persia dan Turki atau Mongol.  Sî dalam bahasa Persia berarti 30; yasa  adalah kata Turki-Mongol yang artinya yang secara umum digunakan untuk menunjukkan kode hukum Mongol yang dianggap berasal dari Jenghiz Khan.

       Maqrîzî, ketika menulis pada awal abad ke 15, secara eksplisit mendefinisikan perbedaan antara yurisdiksi Shari’a dan siyâsa. Untuk istilah yang terakhir, ia menggunakan penjelasan Mongolian tersebut di atas.  Di Mesir dan Turki, katanya, sejak kedatangan orang-orang Turki (artinya orang-orang Mamluk), para penguasa mulai mengakui adanya dua jenis keputusan pengadilan, Sharî’a dan siyâsa.  Keputusan pengadilan berdasarkan siyâsa  diterapkan di pengadilan-pengadilan Kesultanan Mamlum yang terpisah; dan di sana juga terdapat hakim-hakim yang terpisah, yang menjalankan sistem hukum yang berbeda.  Penjelasan mengenai asal-usul Mongolian di atas, meskipun secara etimologis  jelas salah, tetap bernilai karena menjelaskan rangkaian peristiwa yang terjadi setelah rezim-rezim orang Steppe yang mapan.  Tidak heran bahwa kemudian muncul reaksi Islam yang keras terhadap situasi itu, di mana para ulama benar-benar tidak  menyetujuinya.

       Bahwa teori semacam itu bisa dikemukakan setidaknya memberi gambaran sejauh mana para penulis Muslim sadar akan perbedaan antara keadilan berdasarkan Sharî’a, di satu sisi, dan jenis jurisdiksi lain, di sisi lainnya, yang – menurut konsep-konsep Sharî’a yang ketat – sama sekali tidak bisa diterima.  Tidak diragukan lagi, inilah yang mendorong usaha-usaha kompromi oleh Ibn Taymiyyah dan beberapa ahli hukum lain, yang mengemukakan doktrin tentang siyâsa shar’iyya, yakni siyâsa menurut Sharî’a, yang dikembangkan terutama oleh muridnya Ibn Qayyim al-Jawziyya dan diterima serta dielaborasi lebih lanjut pada masa modern oleh kaum Wahhâbi dan kalangan Salafiyya.

       Di negara-negara di mana bahasa Arab digunakan sebagai  bahasa percakapan, makna yang lebih awal dari siyâsa tidak pernah sirna.  Ibn Khaldûn, misalnya, berbicara mengenai siyâsa ‘a1liyya dan siyâsa madaniyya.  Sementara itu, beberapa ahli hukum bermazhab Maliki menggunakan pernyataan siyâsa ‘âmma untuk melingkup persoalan-persoalan seperti pembagian harta pampasan perang, pembelaan terhadap wilayah-wilayah negara, upaya-upaya menciptakan perdamaian di dalam negeri, yang kesemuanya itu tidak termasuk dalam yurisdiksi formal seorang qadi.            

       Sepanjang abad ke-19 M.,  istilah siyâsa dan sejumlah kosa kata bahasa Arab lainnya, mengalami proses modernisasi neo-klasik.   Istilah itu mendapatkan makna yang agak terbaratkan, yang pada saat yang sama mengembalikan maknanya ke penggunaannya dalam bahasa Arab klasik yang lebih awal.  Ketika menerjemahkan konstitusi konstitusi Perancis tahun 1830 ke dalam bahasa Arab, Sheikh Rifâ’a Tahtâwi, seorang modernis Mesir yang besar, menggunakan isitlah itu untuk menerjemahkan kata-kata bahasa Perancis seperti loi dan reglement.  Pilihan untuk menggunakan istilah itu penting artinya.  Bahasa Arab memiliki kosakata hukum yang amat beragam, dan kenyataan bahwa seorang sarjana dijadikan al-Azhar merasa bahwa istilah-istilah hukum Islam itu tidak pas digunakan untuk menerjemahkan kata-kata Perancis dan kemudian ia menggunakan siyâsat untuk hukum-hukum, aturan-aturan dan regulasi-regulasi, semua itu menunjukkan bagaimanan istilah tersebut dipahami saat itu.

       Dalam bahasa Arab modern – yakni bahasa Arab pada akhir pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke 20 M. – istilah siyâsa dan siyâsî secara khusus berarti politik, kebijakan, dan bersifat politis dalam pengertian yang kurang lebih sama dengan pengertiannya di Eropa.  Dan kasus ini berlangsung pula dalam bahasa-bahasa Islam lain yang menggunakan istilah tersebut.  Dalam bahasa Arab modern, isitilah itu juga kadang-kadang digunakan dalam pengertian bersifat diplomatik.

       Dalam penggunaan bahasa Turki ‘Uthamânî, siyâsset digunakan hampir sepenuhnya dalam pengertian hukuman fisik yang diberikan karena pelanggaran melawan negara.  Pernyataan formal pertama mengenai hal ini terdapat dalam kanunname dari Sultan Mehmed II, berkenaan dengan hukuman fisik satu denda.  Belakangan, ini juga diberi bahan-bahan tambahan yang termuat dalam siyâsetname, yang menjelaskan hukuman mati atau hukuman fisik yang berat (siyâsset) untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu yang khusus, dan prosedur-prosedur yang mendasarinya.  Istilah yang sama muncul pula dalam sejumlah kanunnames yang terbit lebih belakangan dan dalam dokumen-dokumen hukum lainnya.  Frase umum dalam kronik-kronik Turki ‘Uthmânî bahwa menteri ini atau itu yang melakukan pelanggaran dihukum mati secara siyâsaten tidaklah berarti bahwa ia telah dieksekusi secara politis, melainkan bahwa putusan hukuman mati itu dijatuhkan atas otoritas non-religius seorang Sultan.  Itu artinya, putusan tersebut bukanlah suatu pelaksanaan hadd karena dilakukannya pelanggaran terhadap hukum Ilahi

       Istilah siyâsaten katl, atau cukup siyaset saja, secara umum digunakan untuk menunjuk penyiksaan dan/atau hukuman mati terhadap para pejabat dan orang-orang lain atas perintah Sultan atau bahkan otoritas-otoritas lain.  Demikianlah, dalam suatu bagian dengan begitu hidup sejarawan Naima menggambarkan siksaan-siksaan memilukan yang dilakukan oleh tentara-tentara Perancis, yang menjalankan tugasnya atas nama Sultan, terhadap tawanan-tawanan perang Rusia dan Cossack, dan menggunakan isitlah siyaset untuk menggambarkan tindakan penyiksaan tersebut.  Namun demikian, makna yang lebih tua dari itu masihlah tetap bertahan, seperti misalnya ditemukan dalam kuplet syair Turki abad ke 15 ini: “Jika kerajaan tidak ada di sana, tidak akan ada keadilan (adalet)/Jika kata itu tidak dipertahankan, tidak akan ada siyaset.

       Meskipun demikian, kata itu paling umum digunakan secara eksklusif dalam pengertian hukuman fisik atau bahkan kadang-kadang siksaan.  Bahkan sejarawan awal abad ke-19 seperti Jevdet, ketika menggambarkan peristiwa-peristiwa yang berlangsung pada tahun 1821, menggunakan istilah siyaset-orfiye untuk menunjukkan rangkaian eksekusi.  Meskipun demikian, sepanjang abad ke-19, siyaset mulai mendapatkan makna baru, yakni politik, menggantikan isitilah politika yang amat disukai para sejarawan Turki Uthmânî mulai menuntut adanya hukuk-u siyasie, hak-hak politik.  Dan sejak saat itu,  makna yang lebih tua dari kata tersebut segera menghilang.  Dalam bahasa Turki  modern, sebagaimana dalam bahasa Arab modern, kata tersebut secara khusus digunakan dalam pengertian kebijakan dan politik.

 

Comments

4 Comments

Please login or sign up to post on this network.
Click here to sign up now.
Meet New Friends. Add site Increase your website traffic with Attracta.com Active Search Results Contextual Links